Hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel dijamin secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bagi badan publik di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), keberadaan portal PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bukti komitmen melayani masyarakat Baturaja secara jujur dan terbuka.
Westart.id menyediakan layanan Jasa Pembuatan Website PPID di Baturaja OKU yang terstandarisasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Kami merancang sistem pengklasifikasian informasi dan formulir online yang memudahkan badan publik di OKU mempertahankan status Badan Publik Informatif.
Bangun Portal PPID Resmi Badan Publik di Kabupaten OKU
Lengkap dengan sistem kategori informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan formulir permohonan digital.
Hubungi WhatsApp: 0821-8289-1330Fitur Utama Website PPID Baturaja OKU
- Formulir Permohonan Informasi Online: Warga OKU dapat mengajukan permintaan dokumen dengan mengunggah foto KTP secara mandiri dari smartphone.
- Sistem Penomoran Tiket & Tracking: Pemohon dapat memantau status permohonan secara real-time tanpa harus bolak-balik ke kantor dinas.
- Daftar Informasi Publik (DIP) Terstruktur: Klasifikasi informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat yang mudah dicari.
- Fasilitas Pengajuan Keberatan: Prosedur resmi bagi warga jika permohonan informasi tidak ditanggapi dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten OKU
Percayakan pembuatan website PPID badan publik Anda kepada Westart.id. Cepat, aman, dan berstandar Komisi Informasi.
Hubungi WhatsApp: 0821-8289-1330
💬 Komentar 0
Identitas Komentar
Lengkapi sekali untuk mempublikasikan tanggapan Anda.